Dirjen Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai surat berharga syariah negara (sukuk) diharapkan dapat diterbitkan pada Agustus 2008.
"Kami sudah mulai membahas RPP penerbitan sukuk sebagai tindak lanjut dari disahkan UU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), " katanya, di Kantor Depkeu Jakarta, Senin (19/5).
Menurutnya, pembahasan yang dilakukan saat ini baru sekedar pengarahan dari tim RPP, sedangkan untuk pembahasan mengenai underlying asset (jaminan) sukuk, Ia menyatakan, bahwa aset negara yang dijadikan jaminan sukuk, statusnya akan tetap sebagai aset negara, dan aset tersebut tidak akan berpindah tangan.
Hadiyanto menjelaskan, besarnya aset negara yang dijadikan jaminan sukuk saat ini baru mencapai 18, 8 triliun rupiah. Sejauh ini, penilaian aset baru dilakukan terhadap 20 departemen.
Dan ke depan akan dilakukan lagi penilaian terhadap 57 kementrian negara, termasuk yang besar-besar seperti Depdiknas, Perbankan, dan Departemen Agama yang memiliki aset yang tersebar sangat luas dan sangat banyak.
“Kalau semua sudah dilakukan penilaian, mungkin underlying asset sukuk akan bertambah dari 18, 8 triliun rupiah, ” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak semua aset negara itu akan dijadikan jaminan sukkuk, tergantung kebutuhan pembiayaan yang akan dicari pemerintah. Karena itu, saat ini belum dapat dipastikan berapa tambahan underlying asset, karena pihaknya masih menunggu laporan dari daerah.(novel)