eramuslim.com – Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) Baito Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) jadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi.
Supriyani sempat ditahan atas kasus itu, namun Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, telah menangguhkan penahanannya, Selasa (22/10/2024).
Ia tak kuasa menahan tangis begitu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan Kendari, Selasa.
Isak tangis Supriyani pun tak terbendung saat menceritakan dirinya dipaksa mengaku memukuli anak polisi oleh penyidik.
Hal itu disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indoensia (HAM) Sulawesi Tenggara, Selasa.
Melansir TribunnewsSultra.com, Supriyani mengaku dirinya beberapa kali ditelepon penyidik Reskrim Polsek Baito untuk mengakui perbuatannya.
Upaya itu dilakukan agar Supriyani bisa berdamai dengan keluarga murid tersebut dan proses hukumnya tidak dilanjutkan.
“Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah,” katanya.
Padahal, ia sudah mengakui tak pernah memukuli murid yang merupakan anak polisi itu.
“Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febri Sam mengatakan, upaya mediasi kasus dugaan penganiayaan tersebut sudah dilakukan.
Febri menuturkan, terhitung sudah empat kali dilakukan mediasi sebelum penetapan tersangka terhadap Supriyani.
“Empat kali dilakukan mediasi antara orang tua korban dan pelaku.”
“Tetapi pelaku tidak mengakuinya, sehingga orang tua korban melanjutkan laporannya,” ungkap Febry.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Adapun kronologi dugaan penganiayaan bermula saat ibu korban melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban, Kamis (25/4/2024).
Ia lantas menanyakan kepada anaknya tentang luka tersebut.
Kepada ibunya, korban mengatakan, luka itu akibat jatuh di sawah bersama sang ayah.
Ibu korban lantas mengonfirmasi kepada suaminya terkait luka yang dialami korban.
Namun, anggota polisi itu justru kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka itu.
Kepada ayahnya, korban mengatakan, luka tersebut akibat dipukul oleh gurunya bernama Supriyani, Rabu (24/4/2024).
“Saat korban bermain datang pelaku menegur korban hingga melakukan penganiayaan,” ujar Febry.
Selanjutnya, ayah korban mengonfirmasi kepada saksi yang disebut korban melihat kejadian dugaan penganiayaan itu.
Saksi berinisial I dan A itu mengaku melihat korban dipukul oleh Supriyani menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas.
Orang tua korban, sempat mengupayakan mediasi, namun gagal karena Supriyani bersikukuh tak melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kemudian, Jumat (26/4/2024), keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baito.
Kasus ini menjadi viral setelah Supriyani ditahan di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Menurut Febry, mediasi tak menemui titik terang, sehingga Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, Senin (21/10/2024).
Sumber: Tribunnews