Untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan zakat di Indoensia, Departemen Agama menyarankan agar zakat dikelola oleh satu badan, usulan itu akan dimasukan dalam amandemen UU No.38/1999 tentang pengelolaan zakat. Hal tersebut dikatakan Direktur Pemberdayaan Zakat Departemen Agama Nasrun Haroen kepada wartawan, di Operationroom, Departemen Agama, Jakarta, Selasa (15/7).
"Kenapa harus satu badan ini yang ingin saya jelaskan, karenatidakada transparansi dari lembaga-lembaga amil zakat, tidak ada laporan lembaga amil zakat, yang kedua kita inginkan zakat ini dikelola oleh negara, karena merujukAl-Quran surat At-Taubah 103, zakat harus dikelola oleh negara, " ujarnya.
Menurutnya, selama ini ada dualisme yakni Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat (BAZ), sehingga terjadi rebutan diberbagai daerah. Dan LAZ yang dikukuhkan oleh Menteri Agama hanya 18 buah, sementara dilapangan masih ada ratusan LAZ.
Banyaknya lembaga pengelola zakat, lanjut Harun, tidak serta merta mengurangi angka kemiskinan, sebab jumlah orang miskin saat ini mencapai lebih dari 40 juta. Dan indikator keberhasilan pengelolaan zakat, apabila para mustahik bisa berubah nasibnya sehingga menjadi muzaki.
"Kalau lembaga amil zakat dan badan amil zakat memang bekerja untuk orang miskin, kemiskinan akan berkurang, bukan bertambah terus, karena itu zakat harus dikelola satu lembaga, " jelasnya.
Ia menambahkan, penetapan satu badan sebagai pengelola zakat itu melalui penelaahan hasil studi banding keluar negeri. Satu badan yang akan mengelola zakat itu adalah Badan Amil Zakat yang kedudukannya mulai tingkat nasional sampai pada kelurahan dan desa.
Selain pengelolaan zakat, Harun menambahkan, dalam amandemen UU Pengelolaan Zakat akan dimasukan sanksi bagi para muzaki yang lalai menunaika kewajiban zakatnya, di samping penyempurnaan terkait masalah zakat dan pajak.
"Kalau dalam UU selama ini hanya pihak amil (pengumpul zakat) yang kena sanksi. Kalau amil itu melakukan kecurangan, atau segala macamnya kena sanksi ada di dalam UU 38/1999, tetapi di dalam UU ini akan ditambah sanksinya. Setiap muslim yang mampu tidak membayar zakat, atau lalai membayar zakat dia kena sanksi, " pungkasnya. (novel)