Sultan Hamengkubuwono X: Tidak Sesuai Jati Diri Bangsa, Tinjau Kembali Amandemen UUD 45

Eramuslim.com – Gubernur DIY yang juga Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengusulkan untuk meninjau ulang amandemen UUD 1945. Lantaran setelah UUD 1945 secara yuridis formal mengalami perombakan, tidak lagi mencerminkan jatidiri bangsa.

Sultan HB X dalam orasi kebangsaan peringatan hari lahir Pancasila mengatakan sumber dari rapuhnya Pancasila sebagai dasar negara pada subtansi hukum yang paling mendasar, yaitu UUD 1945 yang telah diamandemen empat kali. Sultan kemudian mengutip analisis Kaelan bahwa ditemukan adanya penyimpangan jiwa Pancasila.

“…hasil amandemen Pasal 1 ayat (2)…tidak koheren dengan jiwa Pancasila dan Pembukaan UUD 1945… Jikalau kedaulatan rakyat berhenti hanya pada Presiden dan DPR, maka tujuan Negara tentang kesejahteraan sebagaimana terkandung dalam pembukaan alinea IV dan Sila ke Lima mustahil akan terwujud. Bahkan sebaliknya sebenarya kekayaan negara untuk kesejahteraan…hanya untuk realisasi demokrasi.”

Keprihatinan atas rapuhnya Pancasila sebagai dasar negara dan menipisnya semangat kebangsaan terus bergulir. Dampaknya adalah muncul virus yang berbahaya dan mematikan yaitu pesimisme, apatisme, dan fatalisme yang berujung pada politik identitas berwajah agama yang menafikan kebinekaan bangsa Indonesia.

“Kini muncul kesadaran untuk kembali pada jiwa dan semangat Pancasila dan UUD 1945, bersamaan dengan menguatnya gugatan terhadap neo-liberalisme dan politik identitas.