Sudirman Said Tidak Bisa Seenaknya Memberikan Keringanan Kepada Freeport

freeportEramuslim.com – Kebijakan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said memberikan keringanan kepada Freeport dipertanyakan publik.

‎‎Sesuai peraturan perundang-undangan, Freepor semestinya ‎wajib membayar uang jaminan 530 juta dolar atau sekitar Rp 72 triliun untuk bisa mengekspor konsentrat. Namun dengan alasan Freeport keberatan, Sudirman memberi keringanan dengan hanya mewajibkan Freeport membayar bea keluar 5 persen.‎

‎”Kalau aturannya harus membayar jaminan, harus diikuti. Pemerintah tidak boleh dengan gampang mengubah-ubah aturan yang ada,” ucap ‎Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, tadi malam.

‎‎Kata Marwan, sebenarnya Freeport sudah lalai dalam pembangunan smelter. Padahal, aturan pembangunan itu sudah berlaku sejak 2010. Mereka terus mengulur-ulur, sehingga sekarang pembangunan itu sudah tidak layak karena kontrak mereka sudah akan habis dan belum ada kepastian perpanjangan.

‎‎Karena itu, kata dia, Freeport wajib dihukum. Kalau mereka mau mengekspor konsentrat, bea keluarnya harus dinaikkan sampai 10 persen.

‎”Mereka kan terus mengulur-ulur waktu. Maka, kita harus menghukum mereka dengan bea keluar yang tinggi,” tandasnya.(ts/rmol)