Sudah Saatnya Demokrasi Kriminal Ini Kita Bongkar!

Eramuslim.com – Cara menghapus demokrasi kriminal ini adalah dengan menghapus ambang batas pencalonan para calon pemimpin negeri. Apalagi, kata Rizal Ramli, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mengatur tengtang ambang batas atau threshold.

“Hapus demokrasi kriminal. Thresholad tidak ada di UUD Indonesia, dihapus di 48 negara. MK jangan beri legitimasi money politics ugal-ugalan dengan melegalkan threshold,” tuturnya kepada wartawan, Kamis (24/6).

Lebih lanjut, Rizal Ramli mengurai bagaimana threshold bisa menghasilkan sebuah demokrasi kriminal. Menurutnya, setelah para pemimpin terpilih, baik itu bupati, gubernur, bahkan presiden, pengaruh daripada bandar-bandar-bandar atau cukong-cukong sangat kuat.

Contoh nyatanya adalah teriakan “demi investor” yang dalam beberapa tahun terakhir selalu didengungkan ke telinga rakyat. Ini semua bertujuan demi kepentingan bisnis asing maupun yang besar-besar.

“Jarang sekali pemimpin mengatakan demi rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat. Tapi selalu menggunakan untuk ekonomi yang lebih bagus dan sebagainya, perlu investor yang besar. Diberikan kemudahan-kemudahan, diberikan pembebasan pajak 20 tahun, dikurangi royaltinya, dikurangi pajak dan kewajibannya,” urai Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu.