Tidak seperti sekolah dasar pada umumnya, dua sekolah dasar berbasis agama di Karanganyar jutsru melarang siswanya memberi hormat kepada sang saka merah putih.
Kedua sekolah ini menganggap sikap penghormatan ini merupakan perbuatan musyrik yang dilarang agama. Namun pemda setempat akan mencabut ijin kedua sekolah ini, bila kebijakan itu tetap dipertahankan.
Salah satu sekolah yang menolak untuk menghormati bendera adalah SMP Al Irsyad di Kecamatan Tawamangu.
Menurut kepala sekolah, Ustadz Sutardi, menghormati benda mati seperti bendera merah putih sama dengan perbuatan musyrik. Jika pihaknya dipaksa melakukan penghormatan kepada bendera merah putih, hal itu sama saja dengan mengadaikan akidah yang akan mengakibatkan terhapusnya amal dan pihak sekolah menolak dianggap tidak mempunyai rasa nasionalisme. Karena bendera merah putih tetap berkibar di halaman sekolah.
Selain SMP Al Irsyad, sekolah lain yang tidak menghormati bendera merah putih adalah Sekolah Dasar Al Albani di Kecamatan Matesih. Bupati Karanganyar, Rina Iriani sudah memperingatkan kedua sekolah ini dan meminta agar sekolah mengelar upacara rutin termasuk menghormati bendera merah putih. Rina mengancam akan mencabut ijin pendirian sekolah, jika kedua sekolah tidak mematuhi imbauannya.
Hingga Senin, pemerintah setempat sudah melayangkan surat teguran, namun belum ada tanggapan dari kedua sekolah. Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar rencananya akan menggelar dialog dengan kedua sekolah ini. (pz/indo)