Pada titik itu, keberadaan situng ini bermasalah. Apa masalahnya? Dari waktu ke waktu teridentifikasi oleh berbagai kalangan, dan diakui oleh KPU untuk beberapa bagian terjadi salah input. Maknanya data yang tersaji di dalamnya tidak memenuhi norma; untuk kepenmtingan umum. Pemenuhan norma penting ini, karena pasal 28F UUD 1945 mengharuskan, dalam sifatnya informasi yang disajikan organ-organ yang keberadaannya diperintahkan oleh
UUD atau UU harus memberi jaminan kepada masyarakat untuk dapat digunakan. Dalam kenyataannya, yang terjadi malah sebaliknya,menimbulkan ketidakpastian, untuk tak mengatakan kegaduhan yang dari waktu terus meluas.
Apa hukumnya? Hukumnya adalah kebijakan ini tidak memenuhi norma atau kaidah sebagai sebuah kebijakan, karena bertentangan dengan pasal 22 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Konsekuensinya adalah kebijakan ini harus ditarik, dicabut. Pencabutan ini sama hukumnya dengan menghentikan semua kegaduhan yang sedang berlangsung, dan pencabutan ini bersifat imperatif.
Pencabutan ini, pada bagian lain sama dengan mengembalikan penyelenggaraan pemilihan umum sepenuhnya sesuai perintah UUD 1945, dan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tenatng Pemilu. Penentuan perolehan suara pasangan calon presiden-wakil presiden didasarkan sepenuhnya pada hasil rekapitulasi suara secara berjenjang mulai dari tingkat Kecaatan hingga Nasional. Form C1 berhologram berikut berita acara rekpitulasi dari tingkat Kecamatan hingga Nasional menjadi satu-satunya dasar hukum penetapan perolehan suara pasangan capres-cawapres. [tsc]
Penulis: Dr. Margarito Kamis, Pakar Hukum Tata Negara
AKAN TERBIT… HOLLYWOOD UNDERCOVER, Eramuslim Edisi 3 Revisi. Mengurai gurita rahasia Zionisme dibalik tirai produksi Film2 Hollywood. Akan terbit insyaAllah ditanggal 25 Mei 2019. Harga PreOrder Rp 85.000/eks (belum tmsk ongkir) Pemesanan ke WA/SMS di 085811922988 dengan menyebutkan Nama pemesan, dan alamat kirimnya, agar kami bisa tawarkan. Pesan sgera agar kami catatkan pemesanannya… Wassalamu alaikum wr wb