Eramuslim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja dan Direktur Utama PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma.
“KPK kembali mengajukan cegah terhadap dua orang yaitu Richard Halim Kusuma, Dirut PT Agung Sedayu Group dan Sunny Tanuwidjaja, Stafsus Gubernur DKI,” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis, 7 April 2016. Pencekalan ini terkait dengan kasus dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi yang menyeret nama Ketua Komisi D DPRD Mohammad Sanusi.
Pencegahan ini, kata Priharsa, mulai tanggal 6 April 2016 dan berlaku hingga 6 bulan ke depan. Priharsa mengatakan pencekalan ini bertujuan agar jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan keduanya, mereka tidak sedang berada di luar negeri. “Penyidik menganggap keterangan mereka dapat memperdalam penyidikan,” kata Priharsa.(ts/tempo)