Yang Teken Ahok, Kenapa SMI Sentil Anies-Sandi?

Eramuslim – Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali harus menelan ludah pahit setelah mencoba menyentil Anis-Sandi dalam rapat arahan di Musrenbang RPJMD DKI, Rabu 27 Desember kemarin. Kali ini Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati mengatakan bahwa biaya perjalanan dinas di DKI Jakarta sebesar Rp 1,5 juta sudah berjalan ketika Ahok menjabat gubernur.

“Untuk angka Rp 1,5 juta ini sudah ditetapkan sejak Mei 2016,” kata Tuty di Balai Kota, Kamis (28/12).

Menurutnya, biaya perjalanan dinas mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Aturan itu menyebut bahwa biaya perjalanan dinas daerah ditetapkan oleh keputusan kepala daerah yang berdasarkan pada asas-asas akuntabilitas, transparansi, kepatutan, kewajaran.

Tuty mengatakan, jumlah Rp 1,5 juta sudah cukup rasional dan sesuai azas dalam penyusunan anggaran yang diatur dalam permendagri tersebut. Aspek kewajaran, aspek kepatutan, aspek akuntabilitas dan aspek transparansinya juga diperhatikan di dalamnya.

Di Permendagri tersebut, menurut Tuty, juga menyebut kemampuan daerah dalam penetapan biaya perjalanan dinas. Artinya, kata dia, Permendagri tersebut memberi kelonggaran dan ruang untuk menghitung dan merasionalkan sesuai aspek-aspek tadi.

“Termasuk di dalamnya adalah merasionalkan dengan berbagai kemampuan, kemampuan pendanaan di daerah masing-masing,” ujarnya.