eramuslim.com – Ombudsman berkirim surat kepada DPR RI dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai maladministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan pihak terkait.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, inti persoalan yang dilaporkan oleh masyarakat, yakni belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ada 9 putusan pengadilan, yang mewajibkan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada para terlapor. Atas rekomendasi tersebut, sesuai ketentuan Pasal 38 ayat 1 UU 37/2008 tentang Ombudsman, terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan dalam waktu 60 hari sejak rekomendasi diterima,” kata Najih saat membacakan laporannya dalam konferensi pers, Rabu (1/3).
Najih melaporkan, Ombudsman RI memang telah menerima tanggapan tertulis dari Menteri Keuangan pada 11 Desember 2022.
Surat tersebut pada intinya menyampaikan, implementasi rekomendasi ombudsman masih menunggu dilaksanakannya review atas putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh tim pemenuhan kewajiban negara.
“Namun hingga konferensi pers ini dilaksanakan, hasil kerja dari tim penyelesaian tindak lanjut putusan terkait pemenuhan kewajiban negara belum memperoleh informasi,” imbuhnya.
Menurut Ombudsman, alasan penundaannya tidak dapat diterima, lantaran putusan-putusan pengadilan yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam waktu cukup lama, kurang lebih sudah diputuskan 5 tahun lalu.
“Oleh karena itu, sebagai bentuk pelaksanan dan kepatuhan terhadap perundang-undangan, Ombudsman RI telah melapor kepada DPR dan Presiden pada tanggal 22 Februari 2023 untuk diambil langkah-langkah pengawasan terkait dengan pelaksanaan rekomendasi ombudsman tersebut,” paparnya.
Adapun isi Surat Ombudsman kepada Ketua DPR RI dan Presiden, pokok persoalan yang dilaporkan masyarakat adalah belum dilaksanakan 9 putusan pengadilan, mengenai pembayaran uang kepada sejumlah masyarakat pelapor selaku pemohon eksekusi oleh Kementerian Keuangan selaku tereksekusi.
Rekomendasi Ombudsman pada intinya meminta Kementerian Keuangan dan pihak terkait selaku terlapor, untuk;
1. Melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
2. Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan putusan pengadilan, dengan cara menyusun mekanisme pembayaran yang disepakati oleh jajaran Kemenkeu dan pelapor, serta menyediakan anggaran tahun berjalan dan/atau tahun berikutnya sesuai dengan mekanisme yang disepakati bersama.
[Liputan6]