SP3 Sjamsul Nursalim Merupakan Dampak Negatif Revisi UU KPK

Dia kemudian menyinggung janji pimpinan KPK sebelumnya yang akan melakukan upaya hukum luar biasa untuk mengusut kasus ini.

“Padahal Temenggung dinyatakan bersalah di PN dan PT, tapi dilepas karena adanya perbedaan tafsir hukum di antara para hakim agung kasus dimaksud,” ujar BW.

Sjamsul dan Itjih ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 10 Juni 2019. Sejumlah surat panggilan telah dikirim, namun para tersangka tak pernah memenuhinya.

Kini kasus tersebut telah dihentikan seiring terbitnya SP3 oleh KPK.

Salah satu alasannya, agar ada kepastian hukum setelah penyelenggara negara dalam kasus ini, Syafruddin Arsyad Temenggung, divonis lepas oleh Mahkamah Agung.

Syafruddin adalah mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). [RMOL]