SP3 Sjamsul Nursalim Merupakan Dampak Negatif Revisi UU KPK

Eramuslim.com – Terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bagi tersangka kasus megakorupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN), pada Kamis kemarin (1/4) tak lepas dari revisi UU KPK yang terealisasi di era Presiden Joko Widodo.


“SP3 dari pimpinan KPK dapat menjadi bukti tak terbantahkan dampak paling negatif dari revisi UU KPK yang disahkan di periode Presiden Jokowi,” kata mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW), Jumat (2/4).

“Secara tidak langsung, dari SP3 ini bisa muncul sinyalemen, apakah revisi UU KPK salah satu tujuan utamanya adalah untuk ‘menutup’ kasus BLBI sehingga dapat ‘membebaskan’ pelaku yang harusnya bertanggung jawab?” sambungnya.

BW juga mempertanyakan usaha KPK untuk terus mengusut kasus BLBI. Ia mengaku heran mengapa pimpinan KPK saat ini terkesan tak melakukan apa pun.

Padahal kasus BLBI terindikasi merugikan negara hingga Rp 4,5 triliun.

“Ada pertanyaan dan perdebatan reflektif bisa diajukan, apakah tanggung jawab hukum KPK di bidang penindakan dengan segala kewenangan yang melekat padanya menjadi berhenti bila salah satu penyelenggara negara dinyatakan lepas dari MA? Ada kerugian negara sebanyak Rp 4,56 triliun akibat tindakan Sjamsul Nursalim, tapi KPK belum lakukan ‘the best thing’ yang seharusnya dilakukan. Bahkan terkesan ‘to do nothing’ dengan kerugian sebesar itu,” papar BW.