SP3 Keluar, Yusril: Penyebar Konten Fitnah Habib Rizieq Harus Ditangkap

Eramuslim – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku tak terkejut dengan kabar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat porno Habib Rizieq Shihab dari kepolisian. Menurut Yusril, sudah sepantasnya polisi menghentikan kasus itu karena tak ada unsur pidana di dalamnya.

“Kalau sekarang kepolisian mengambil kesimpulan mengeluarkan SP3 ke Habib Rizieq, saya pikir ya sudah,” kata Yusril saat dihubungi CNN Indonesia, Sabtu (16/6).

Ketua Umum Partai Bulan dan Bintang (PBB) ini bercerita bahwa ia adalah salah satu orang yang mengawal dugaan kasus chat mesum habib Rizieq sedari awal. Berbagai usaha ia lakukan untuk membela, termasuk menemui Presiden Joko Widodo jelang hari raya Idul Fitri tahun lalu.

Kepada sang presiden, Yusril menjelaskan bahwa tak ada unsur pidana dalam kasus itu. Justru, menurutnya pembuat rekaman chat dan penyebarnya yang patut dijerat pidana.

“Walaupun dengan asumsi terburuk konten chat itu memang ada dan disimpan oleh pemiliknya, itu tetap tidak bisa dipidana, yang bisa dijerat yang menyebarkannya itu,” kata Yusril.

Bahkan, apabila kasus itu berhasil dilimpahkan ke pengadilan, Yusril yakin kasus itu tak akan terbukti dan semua tersangka akan bebas.