SP3 Kasus BLBI Diduga Kuat Sudah Direncanakan

Eramuslim.com – Penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) kasus BLBI diduga sudah direncanakan. Pintu masuknya adalah revisi UU KPK.

Status Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya, Itjih Nursalim, belum pernah diperiksa dalam status tersangka. Keduanya berstatus buron.

Keduanya dianggap tidak kooperatif dalam menghadapi proses penegakan hukum. Namun, dalam aturan penerbitan SP3 memang dibenarkan.

Alasan penerbitan SP3, yang berdasar kepada putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung. Putusan MA menganggap kasus yang merundung Syafruddin bukan merupakan ranah pidana.

Putusan MA tersebut tidak serta merta harus diikuti, mengingat sistem peradilan di Indonesua yang tidak menganut sistem yurespudensi tetap.

“SP3 ini seperti sudah direncanakan di dalam revisi Undang-Undang KPK. Bahwa kelak akan ada SP3 untuk perkara penting,” ujar Pakar Hukum Pidana UMI, Prof Hambali Thalib.