Eramuslim.com – Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara terkait perkara hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto SH.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Khadwanto dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Namun siapa sosok Khadwanto SH yang memvonis Rizieq Shihab tersebut?
Mengutip dari website resmi pn-jakartatimur.go.id, hakim Khadwanto memiliki golongan/pangkat IV/b. Pada status pendidikan tertulis hakim Khadwanto lulusan sarjana.
Dikutip dari badilum.mahkamahagung.go.id, hakim Khadwanto teklah mendapatkan sertifikat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dari Kemenkumham tahun 2016.
Selain kasus Rizieq Shihab, ia juga juga sempat menangani kasus mafia tanah Benny Simon Tabalujan yang kini masih diburu polisi karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berada di Australia.
Persidangan ini juga diawasi oleh Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk memastikan sesuai dengan asas peradilan yang berlaku. [Suara]