Soroti Wacana Denda Damai bagi Koruptor, Mahfud MD: Mana Ada Korupsi Diselesaikan Secara Damai

eramuslim.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan kritik tajam terhadap wacana pemberian pengampunan bagi koruptor melalui mekanisme denda damai. Wacana tersebut diusulkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan menuai kontroversi.

Mahfud dengan tegas menolak ide ini, yang menurutnya tidak hanya salah kaprah, tetapi benar-benar keliru.

“Saya kira bukan salah kaprah. Salah beneran. Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai,” ujar Mahfud, Kamis (26/12).

Ia menilai bahwa gagasan tersebut berpotensi menciptakan kolusi di antara aparat penegak hukum. Mahfud bahkan menyinggung praktik-praktik serupa yang sebelumnya terjadi secara diam-diam.

“Kalau diselesaikan diam-diam, kan banyak tuh yang terjadi. Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sama aja,” tambahnya.

Menurut Mahfud, undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi secara tegas tidak mengizinkan adanya pengampunan melalui mekanisme denda damai. Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Menteri Hukum untuk merujuk Undang-undang tentang Kejaksaan sebagai dalil pembenaran.

Mahfud menjelaskan bahwa penerapan denda damai dalam Undang-undang Kejaksaan hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, seperti pelanggaran di bidang perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan.

“Kalau ada orang melanggar pajak atau bea cukai, itu tawar-menawar dulu. Misalnya, kamu seharusnya bayar Rp100 miliar, kok hanya membayar Rp95 miliar,” jelas Mahfud.

Ia menekankan bahwa mekanisme tersebut memiliki prosedur yang jelas dan melibatkan izin dari instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung. “Dan itu jelas, ada mekanismenya. Tidak diam-diam,” tegasnya.

Wacana denda damai ini awalnya diungkapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Ia menyebutkan bahwa kewenangan tersebut diberikan kepada Jaksa Agung berdasarkan Undang-undang Kejaksaan yang baru. Supratman menjelaskan bahwa denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan pembayaran denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Namun, ide tersebut langsung menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk Mahfud MD, yang menilai bahwa pemberian pengampunan untuk koruptor tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan pemberantasan korupsi.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar