Soroti Putusan Mahkamah Agung Sunat Vonis Ferdy Sambo, Loyalis Ganjar: Para Mafia Berpesta Pora

eramuslim.com – Loyalis Ganjar Pranowo, Jhon Sitorus, menyuarakan pendapat mengenai keputusan Mahkamah Agung (MA) soal hukuman Ferdy Sambo.

Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo terhindar dari hukuman mati dan hanya dikenai hukuman penjara seumur hidup. Merasa kesal dengan putusan tersebut, Jhon menyatakan bahwa putusan itu mencoreng dunia hukum di Indonesia.

“Keputusan MA mencoreng dunia hukum Indonesia, ini memalukan,” ujar Jhon dalam cuitan Twitternya (9/8/2023).

Menurut Jhon, dengan adanya sunat vonis yang dilakukan MA terhadap Ferdy Sambo, akan membuat para mafia berpesta pora.

“Vonis seumur hidup hanya akan membuat para mafia berpesta pora,” ucapnya.

Lebih lanjut kata dia, hakim MA yang meringankan vonis Ferdy Sambo tersebut patut dicurigai.

“Hakim MA yang meringankan vonis Ferdy Sambo patut dicurigai,” tandas dia.

“Ada apa dibelakang? Mengapa tega menghianati hukum dan nurani rakyat?,” kuncinya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutus kasasi terdakwa pembunuhan Brigadir J. Hasilnya, para terdakwa diringankan hukumannya.

Majelis hakim yang diketuai Suharto itu, membatalkan terdakwa Ferdy Sambo dihukum mati. Lalu diganti dengan pidana penjara seumur hidup.

Diketahui, selain Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi hukumannya disunat separuh dari sebelumnya. Dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Lalu Ricky Rizal Wibowo, yang sebelumnya dihukum 13 tahun dikurangi menjadi delapan tahun. Begitu pula Kuat Ma’ruf, yang mulanya dihukum 15 tahun menjadi 10 tahun.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar