Soroti Pengakuan Agus Rahardjo, Said Didu: Eksekutor Keinginan Jokowi Adalah Pratikno!

Belakangan, pemerintah merevisi UU KPK dimana SP3 bisa diterbitkan oleh KPK.

“Kemudian saya jalan terus, akhirnya kan direvisi. Uu itu kan SP3 ada menjadi di bawah presiden,” tuturnya.

Permintaan pemberhentian itu kata dia saat menjelang kampanye kedua pemilu.

“Sayangnya waktu itu saya nggak sanggup. Kan pada waktu menjelangnya kampanye kedua yah. Karena saya waktu itu, saya juga masih memilih pak Jokowi,” ujarnya.

“Kalau misalnya saya sampaikan kan mungkin pengaruhnya besar. Bahwa Jokowi kurang anti korupsi. Itu kan pengaruhnya besar,” tandasnya. (sumber: fajar)

Beri Komentar