Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan tayangan smack down, namun jika ditemukan adanya unsur pelanggaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dihimbau segera melaporkannya pada kepolisian.
Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi I, di Gedung DPRRI, Jakarta, Rabu (29/11) mengatakan, "Saya ingin kalau ada pelanggaran hukum KPI melaporkannya kepada polisi, sehingga bisa diambil tindakan hukum."
Menurutnya, persaingan yang ketat antara stasiun televisi, telah menciptakan keinginan pengelola lembaga penyiaran untuk membuat program tayangan yang murah, namun banyak diminati.
Lebih lanjut Sofyan menegaskan, kewenangan untuk menghentikan sebuah program acara televisi ada ditangan KPI, sebab KPI yang bertanggung jawab mengawasi isi sebuah program televisi.
"Yang punya kewenangan mengontrol content siaran adalah KPI, Kominfo hanya mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan masalah teknis, berupa perizinan dan pengaturan frekuensi," tukasnya.
Ia menyarankan, sebaiknya lembaga penyiaran dapat mengontrol tayangan mana yang memberikan nilai positif bagi perilaku masyarakat, karenanya dia setuju apabila tayangan yang penuh dengan adegan kekerasan itu dihentikan.
Sofyan menambahkan, sebaiknya smack down ditayangkan lepas tengah malam, sambil menunggu keluarnya keputusan resmi, sehingga tidak berdampak bagi anak-anak. Ia juga mengusulkan agar tayangan itu masuk dalam televisi kabel, sehingga orang tua dapat dengan mudah melakukan kontrol.(novel)