Soal Usulan Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat, MUI Tegaskan Hanya untuk Fakir Miskin

eramuslim.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menjelaskan, syariat Islam mengatur bahwa dana zakat hanya boleh diberikan kepada golongan fakir dan miskin.

Pernyataan ini disampaikan Anwar menanggapi wacana yang diusulkan oleh Ketua DPD RI, Sultan B. Najamuddin, terkait pemanfaatan dana zakat untuk program makan bergizi gratis.

“Jika dana zakat digunakan, akan ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, kecuali jika makanan bergizi tersebut ditujukan untuk anak-anak dari keluarga fakir dan miskin,” ujar Anwar.

Namun, Anwar menegaskan, jika program makan bergizi gratis disalurkan untuk anak-anak dari keluarga mampu, maka hal tersebut tidak tepat dan harus dibiayai dengan dana infak atau sedekah. Menurutnya, penyaluran dana infak dan sedekah tidak seketat zakat.

Anwar menyarankan, agar pemerintah menjalankan program makan bergizi gratis secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada.

“Jika dana terbatas, sebaiknya program ini dimulai satu atau dua hari dalam seminggu, dan baru dilaksanakan penuh tahun depan jika anggaran sudah tersedia,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPD RI, Sultan B. Najamuddin, mengusulkan keterlibatan masyarakat dalam mendukung pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Salah satu upaya yang disarankan adalah dengan memanfaatkan dana zakat sebagai sumber pendanaan tambahan, selain APBN.

Sultan menyoroti karakter masyarakat Indonesia yang dikenal dermawan dan gemar bergotong royong. Menurutnya, nilai-nilai tersebut dapat dioptimalkan untuk mendukung keberhasilan program MBG.

“Kenapa tidak kita manfaatkan DNA masyarakat Indonesia yang dermawan? Contohnya, kita bisa menstimulus masyarakat untuk terlibat dalam program ini. Salah satunya dengan memanfaatkan zakat yang potensinya sangat besar,” jelasnya.

(Sumber: Pantau)

Beri Komentar