eramuslim.com – Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) menyampaikan permohonan maaf hingga tiga kali. Hal ini terkait ucapannya kata janda yang seolah ditawar-tawarkan sebagai bahan kampanye di Pilkada Jakarta 2024. Menurutnya, ia tak ada maksud untuk melecehkan martabat janda.
“Saya memohon maaf, kadang-kadang dalam perkampanyean, situasi intensitas, hingar bingar ya, kalimat itu kadang pendek-pendek, kurang elaboratif, diksi-diksi yang dipilih mungkin kurang pas,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/11).
“Saya menghaturkan mohon maaf karena manusia emang gudangnya khilaf dan salah ya,” sambung RK.
Saat itu, ia menegaskan bahwa dirinya tengah membahas program untuk janda melalui kartu-kartu yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan mereka dan melalui bantuan dari Anggota DPRD DKI Jakarta yang hadir saat itu.
“Intinya itu tentang kartu bahwa apa namanya fasilitasi aspirasi itu bisa oleh gubernur bisa oleh DPRD. Intinya menyertakan bisa ke DPRD ke sebelah kiri saya, bisa aspirasinya ke anggota DPRD sebelah kanan saya,” tuturnya.
Namun begitu, RK sekali lagi meminta maaf karena diksi yang digunakannya kurang pas sehingga terkesan merendahkan.
“Tapi pemilihan diksinya mungkin kurang pas, situasi yang intens, apa pun itu, saya haturkan permohonan maaf lahir batin. Tidak bermaksud, mudah mudahan bisa diterima permohonan maafnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, rekaman video Ridwan Kamil yang membercandakan ‘janda’ saat deklarasi dukungan relawan di Jakarta Timur, Sabtu, 16 November 2024 viral di media sosial X atau Twitter.
Pemilik akun Heraloebss juga mengecam candaan Ridwan Kamil yang dinilai seksis. Sebab, dalam potongan video itu, Ridwan Kamil seolah-olah menjadikan ‘Janda’ seperti barang yang dibagi-bagi ke orang.
“Becandanya ga banget kang! Janda itu Perempuan, bukan barang! Kok seakan2 mau dibagi2. Janda akan diurus lahir batin oleh si A kalau cocok akan dinikahi oleh si B emang janda2nya pasti mau? Hobi bener mainin isu2 terseksi, Bikin mual,” cuitnya, dikutip JawaPos.com, Jumat (22/11).
(Sumber: Jawapos)