Soal Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Anggota Komisi III DPR: Bagaimana dengan Menteri Lainnya?

eramuslim.com – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus izin impor gula terus menuai pro kontra.

Banyak pihak yang curiga dengan langkah kejaksaan tersebut, apalagi masalah impor gula dilakukan pada menteri lain di era Joko Widodo (Jokowi). Ironisnya, impor gula yang dilakukan Tom Lembong terjadi hampir sepuluh tahun lalu.

Karena itu, anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo berharap ada penegakan hukum dan adil dari kasus impor gula yang membuat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka.

“Kami berharap penegakan hukum yang adil dan tidak terkesan tebang pilih,” kata Rudianto melalui layanan pesan, Kamis (31/10).

Diketahui, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dari kasus korupsi impor gula untuk periode 2015-2023 di Kemendag.

Tom Lembong di sisi lain hanya menjabat Mendag RI dari 2015-2016 sebelum digeser dalam tugas Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada 2016-2019.

Rudianto mengatakan publik jadi bertanya dari langkah Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus gula impor di Kemendag. Sebab, katanya, Tom Lembong hanya setahun menjabat Mendag saat kasus impor gula terjadi dari 2015-2023.

“Jadi pertanyaan publik, mengapa hanya Tom Lembong yang diperiksa terkait kebijakan impor, padahal notabene hanya setahun menjabat Mendag,” ungkap eks Ketua DPRD Makassar itu.

Rudianto kemudian mempertanyakan soal langkah Kejagung untuk berani memeriksa mantan Mendag lain setelah Tom Lembong.

“Bagaimana dengan menteri lainnya? Nah, itu yang ditanyakan publik hari ini,” ungkap penerima Amanagappa Award dari Persatuan Sarjana Hukum Indonesia (PERSAHI) Sulsel itu.

Rudianto pun menuntut Kejagung menjelaskan ke publik soal alasan tidak memeriksa mantan Mendag selain Tom Lembong. Toh, kasus korupsi impor gula terjadi dari 2015-2023. “Oleh karena itu Kejagung harus menjelaskan ke publik agar tidak terkesan politis,” katanya.

Tom Lembong memang menjabat Mendag RI periode 2015-2016 sebelum digantikan Enggartiasto Lukita yang menempati pos itu dari 2016-2019. Posisi Mendag RI setelah Enggar sapaan Enggartiasto Lukita lantas diisi oleh Agus Suparmanto dari 2019-2020.

Setelah itu, posisi Mendag RI masing-masing diisi oleh Muhammad Lutfi periode 2020-2022 dan Zulkifli Hasan dari 2022-2024. Selain itu, Rudianto juga mengkritisi soal langkah Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dari kasus yang terjadi sepuluh tahun lalu.

Menurut dia, penegakan hukum sejatinya tidak lagi menarget kasus yang sudah lampau atau di atas sepuluh tahunan, melainkan Kejagung bisa mengungkap perkara baru.

“Tujuannya agar ada kepastian hukum, karena kalau yang diungkap kasus lama, publik pun akan curiga, ada apa,” ujarnya.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar