Pelanggar Lalin Sumbang Kas Negara Rp.382 M

Eramuslim – Kebijakan menilang pengendara sepeda motor yang menggunakan GPS saat berkendara manuai polemik di masyarakat. Kepolisian RI menjelaskan bahwa aktivitas pengendara menggunakan HP melanggar aturan UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106.

Akan tetapi tahukah kita bahwa denda tilang yang diberlakukan aparat menjadi pemasukan kas negara. Tidak tangung-tangung, di tahun 2017 jumlah uang yang terkumpul dari pelanggaran lalin mencapai 380 miliar lebih.

Dikutip detikcom dari data Mahkamah Agung (MA) dari laporan tahunan 2017 pada Minggu (4/3), uang yang terkumpul dalam setahun dari seluruh pengadilan di Indonesia mencapai Rp 382.882.263.342.

Adapun denda dari tindak kejahatan korupsi, narkotika, kehitanan dkk sebesar Rp 7,8 triliun. Sedangkan uang pengganti dari kasus korupsi, lingkungan hidup dan narkotika sebesar Rp 5,3 triliun.

Total kontribusi Pengadilan Negeri ke kas negara sepanjang tahun 2017 mencapai Rp 13,5 triliun. Angka ini naik dibanding tahun sebelumnya yang menyumbang Rp 12 triliun.

Sedangkan kontribusi dari MA ke kas negara adalah sebesar Rp 4,6 triliun. Uang itu dari ketokan kasus denda dan uang pengganti tindak pidana khusus.

Sementara untuk PNBP, sepanjang tahun kemarin pengadilan di seluruh Indonesia mendapatkan Rp 47 miliar. Uang itu didapat dari legalisasi tanda tangan, pengesahan surat di bawah tangan, pendapatan leges, ongkos perkara dan pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya. (Dtk/Ram)