Soal Tersangkanya Jhonny G Plate, PKS: Itu Oknum, Kita Serahkan Kepada Hukum

eramuslim.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut selaku rekan di Koalisi Perubahan, telah menyerahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur menara BTS yang melibatkan Sekjen NasDem dan Menkominfo, Johnny G Plate, kepada hukum.

Menurut PKS, Johnny G Plate hanya merupakan oknum dalam Koalisi Perubahan yang mendukung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden dalam Pilpres 2024.

“Itu oknum saja, kita enggak usah terlalu panjang buat itu, itu kita serahkan kepada hukum saja,” kata Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsy saat acara Milad ke-21 PKS di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5).

Aboe enggan mengomentari lebih jauh mengenai penetapan Johnny G Plate tersangka kasus korupsi.

Anggota Komisi III DPR ini hanya menjawab diplomatis saat di singgung soal unsur politik terkait penetapan Johnny G Plate tersangka

“Nanti kita lihat, hukum dan politik beda tipis,” kata Aboe.

 

Kasus Johnny G Plate

Menkominfo Johnny G Plate sebelumnya ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur menara BTS 4G Tahun 2020-2022 di Kominfo. Johnny Plate terancam 20 tahun penjara akibat dugaan rasuahnya tersebut.

“Setelah evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat peristiwa tipikor pembangunan infrastruktur BTS,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Rabu (17/5).

Penetapan tersangka Johnny G Plate terkait perannya sebagai menteri dan pengguna anggaran. Kerugian negara akibat perbuatan Johnny G Plate mencapai Rp8,32 triliun.

“Terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun,” ujar dia.

Penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan total kerugian negara hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Politikus Partai NasDem itu dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Seiring dengan penetapan tersangka, Johnny G Plate langsung dilakukan penahanan. Penahanan Sekjen Partai NasDem itu dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

 

(Sumber: Merdeka)

Beri Komentar