Ketua MPR-RI Hidayat Nurwahid menilai wajar protes yang dilontarkan DPR terhadap proses penangkapan Abu Dujana.
"Inikan sudah menjadi masalah publik silahkan semua memberikan bukti, pemberantasan teroris itu harus berbasis hukum, demi keinginan untuk menghadirkan Indonesia yang jauh kegiatan teror, "ujar Hidayat Nurwahid usai bertemu dengan Dubes Palestina, di Lantai 9, Gedung MPRRI, Jakarta, Rabu (20/6).
Menurutnya, protes yang disampaikan oleh DPR adalah hal yang wajar, sebagai wakil rakyat mereka menyuarakan sesuatu yang dianggap penting.
Seperti diketahui, dalam wawancara dengan salah satu radio di Jakarta, Mabes Polri terkesan melihat DPR mempolitisasi masalah yang sedang ditangani oleh polisi.
Hidayat mengingatkan, agar penyelesaian ‘Bab terorisme’ ini tidak dikaitkan dengan agama ataupun orang-orang dengan atribut keagamaan tertentu.
Lebih lanjut ia menegaskan, karena pemberantasan teroris itu sudah menjadi permasalahan publik, polri hendaknya senantiasa bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Saya kira polisi tahu, Indonesia adalah negara hukum dan polisi pasti bekerja sesuai aturan hukum yakni UU Terorisme, "imbuhnya.
Mengenai upaya Kuasa Hukum Abu Dujana yang akan mempraperadilankan polisi, Hidayat mengatakan, setiap warga negara dilindungi hak-haknya, apabila merasa ada prosedur yang menyalahi aturan, dipersilahkan melalui jalur yang sudah ada.(novel)