Soal Surat Telegram Kapolri Terkait Larang Media, IPW: Kapolri Tidak Punya Wewenang Melarang Kegiatan Pers

Eramuslim.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tertanggal 5 April.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane

Surat Telegram tersebut berisi larangan terhadap media menyiarkan tindakan arogansi anggota Polisi.

Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane Kapolri tidak mempunyai wewenang untuk melarang kegiatan pers dalam menyiarkan berita.

“Melarang larang kalangan pers karena kapolri tidak punya wewenang melarang pers,” katanya dihubungi Pojoksatu.id di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Apalagi lanjut Neta, awak media dalam bekerja dilindungi Undang-Undang Pers.

“Dalam bertugas pers dilindungi UU pers,” ucapnya.

Meski di poin pertama surat Kapolri itu menyebutkan, media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan KMA diimbau untuk menanyangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.