Soal PSBB Jakarta, MUI: Fatwa Covid-19 Masih Berlaku

Ia juga menyampaikan, Satgas Covid-19 MUI akan melihat perkembangan pandemi Covid-19. Menurutnya sementara ini masyarakat masih bisa melaksanakan sholat Jumat, jika tidak membahayakan diri dari penularan Covid-19. Tapi bila situasinya sangat bahaya dan dipastikan dapat menularkan Covid-19, maka bisa menggunakan Fatwa MUI yang memperbolehkan tidak sholat Jumat dan diganti sholat Dzuhur

Sementara, Ketua Satgas Covid-19 MUI, KH Zaitun Rasmin menyampaikan pihaknya menunggu detail penjelasan dari Gubernur DKI Jakarta. “Kalau ternyata kondisi memang mengharuskan untuk sementara sholat Jumat tidak diadakan (tidak dilaksanakan, red), maka kita ganti sholat (Jumat dengan sholat) Dzuhur di rumah,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies  Baswedan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat. PSSB ini berlaku mulai 14 September 2020. (Rol)