Anggota Komisi II DPR Ryaas Rasyid menyatakan, DPRD merupakan korban PP. No. 37/2006. Ini merupakan kesalahan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
“Mereka kan korban salah kebijakan, ”ujar Ryas dalam seminar yang bertajuk "Penguatan Kapasitas Badan Kehormatan DPRD", di Hotel Ibis, Jakarta, Kamis (1/3).
Oleh karena itu, dirinya mendesak Presiden agar meminta maaf atas masalah PP 37/2006 yang menjadi rumit. Alasannya, aturan itu merupakan kesalahan besar dari pemerintah.
"Pemerintah belum menjelaskan kenapa PP 37/2006 itu keluar tetapi kemudian memutuskan untuk merevisinya. Terkesan pemerintah itu pagi bilang tempe, sore bilang tahu, " terang mantan Menteri Otonomi Daerah.
Dijelaskannya, persoalan PP 37/2006 yang mengatur pemberian tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional itu diciptakan sendiri oleh pemerintah. Karena itulah, katanya, minimal Mendagri mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban atau maksimal Presiden meminta maaf kepada masyarakat.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia Iwan S mengatakan ADKASI menolak mengembalikan rapel tunjangan yang terlanjur diambil. "Seharusnya aturan itu dilakukan uji publik dulu, " katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan upaya hukum dan upaya politik terhadap revisi yang baru keluar tadi malam. "Pemerintah harus legowo, " imbuhnya. (dina)