Soal Penyegelan Pulau D, Anies; Apa Gubernur Harus Diam Saja Liat Bangunan Tanpa IMB?

Kemudian, setelah hadir perda, lanjut Anies, baru akan dibicarakan mengenai pembagian zona bangunan. Karena rencana tata ruang zonasi yang belum ada saat ini, proyek tersebut dihentikan dulu.

“Mana wilayah menjadi zona perkantoran, mana zona perumahan, mana zona hijau, mana zona biru, mana tempat untuk fasilitas sosial, fasilitas umum, jalannya bentuk bagaimana, lebarnya berapa, itu semua harus ditentukan dulu lewat perda. Kita akan bereskan itu,” tuturnya.

Anies pun optimistis perda itu dapat disahkan pada tahun ini. Sebab, rancangan perda atau raperda tersebut sebelumnya telah ada.

“Kita tinggal menuntaskan saja. Kenapa waktu itu saya cabut raperdanya, supaya kita mengajukan lagi, itu sesuai dengan apa yang digariskan Keppres dan yang digariskan Keppres itu nanti di tim badan pelaksana,” kata Anies.

Namun dia masih belum mengungkapkan kepada siapa proyek tersebut diperuntukan. “Begini, semuanya nanti akan diatur,” imbuhnya. (Mdk)