Soal Penyegelan Pulau D, Anies; Apa Gubernur Harus Diam Saja Liat Bangunan Tanpa IMB?

Eramuslim – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan ada atau tidaknya bangunan di Pulau D reklamasi, Teluk Jakarta, tidak akan mengubah tindakan Pemprov DKI untuk menyegelnya.

Anies menegaskan, Gubernur tidak mungkin diam saja ketika ada bangunan yang didirikan tanpa IMB (izin mendirikan bangunan).

“Terus gimana, apakah gubernur harus diam saja kalau ada bangunan yang dibangun tanpa menggunakan IMB? Ya harus ditindak,” ujar Anies menegaskan, di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (8/6).

Menurut Anies, justru keliru kalau Gubernur mendiamkan proyek yang dikelola oleh PT Kapuk Niaga Indah, anak perusahaan dari Agung Sedayu Group tersebut.

“Karena saya fokusnya penindakan pada penegakkan aturan, ya itulah jawabnya,” ucapnya.

Selain itu, orang nomor satu di DKI ini juga menjelaskan seperti apa nasib ke depan bangunan-bangunan yang telah berdiri di sana. Mengingat, lebih dari 900 bangunan telah dibangun di dalam Proyek Golf Island Pantai Indah Kapuk tersebut.

Anies menuturkan, saat ini bangunan memang telah disegel. Namun sesudah ada badan pelaksana reklamasi sesuai amanat Keppres Nomor 52 Tahun 95 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, akan disusun rencana untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari rencana. Nantinya rencana itu yang akan dituangkan di dalam tata ruang yang selanjutnya akan diperdakan.