Soal Patroli Pengembang Reklamasi di Teluk Jakarta, Ini Kata Aparat…

Eramuslim.com -Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengaku pihaknya belum mengetahui soal petugas keamanan perusahaan proyek reklamasi yang melarang nelayan melaut di dekat pulau reklamasi.

Menurut Argo, apabila ada pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian. “Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan lapor. Belum tahu informasi itu,” kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 19 Oktober 2017.

Jika petugas itu melakukan patroli di sekitar pulau reklamasi milik perusahaannya, menurut Argo, hal itu tidak dilarang. Sebab, hal itu merupakan haknya sebagai pemilik tanah.

“Sekarang kalau saya punya rumah pekarangan, saya patroli sendiri boleh enggak?” ujar Argo.

Sebelumnya, seorang nelayan di Muara Angke, Diding, mengaku reklamasi membuat zona tangkapannya semakin menyempit. Bagan-bagan nelayan juga banyak yang digusur.

“Di tengah laut banyak sekuriti, mereka bisa mengusir nelayan dan tidak boleh merapat ke urukan pasir,” kata Diding dalam acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa, 17 Oktober 2017.(kl/vv)