eramuslim.com — Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu menanggapi pembubaran diskusi kebangsaan di Kemang yang disebut tidak memiliki izin Kepolisian.
Ia pun menyayangkan seorang Kapolsek yang menegaskan hal tersebut. Menyebut bahwa diskusi itu tidak mengantongi izin.
“Sedih, Kapolsek di Ibu Kota tidak tahu hukum,” ujar Said Didu dalam keterangannya di aplikasi X @msaid_didu, kemarin.
Menurutnya, tidak ada aturan yang mengharuskan diskusi di tempat tertutup seperti hotel untuk memerlukan izin atau pemberitahuan kepada polisi.
“Mana ada aturan diskusi di tempat tertutup seperti hotel memerlukan izin atau pemberitahuan ke polisi?,” tukasnya.
Pria kelahiran Pinrang ini bilang, pernyataan tersebut sangat memalukan untuk sekelas orang nomor satu di Polsek.
“Pernyataan ini memalukan!,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Metro Mampang Prapatan, Komisaris Polisi Edy Purwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mendapat informasi terkait kegiatan Forum Tanah Air (FTA) yang diadakan di Grand Mampang Hotel sebelum terjadinya kerusuhan oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK).
Ia menjelaskan bahwa kegiatan diskusi tersebut, yang ternyata dihadiri oleh beberapa tokoh nasional, tidak menyertakan pemberitahuan kepada pihak Kepolisian.
Padahal, menurutnya, acara semacam itu seharusnya mengirimkan surat pemberitahuan kepada Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya, serta kantor polisi setempat.
(sumber: fajar)