Eramuslim.com – PT Freeport Indonesia memilih membangun pabrik pemurnian mineral atau smelter di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Freeport disebut menyewa lahan atau bekerja sama dengan PT Petrokimia Gresik. Namun, kelanjutan pembangunan smelter tersebut dipertanyakan, karena Petrokimia Gresik menyangkal adanya kerja sama melalui penyewaan lahan.
Anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulana Saragih mempertanyakan komitmen Freeport membangun smelter. Sebab, saat reses beberapa waktu yang lalu, dia telah mengonfirmasi kepada salah satu direksi Petrokimia bahwa tidak ada kerja sama dalam rencana pembangunan smelter tersebut.
“Pada kenyataannya pada waktu saya reses dan ketemu salah satu direksi Petrokimia MoU itu sudah tidak diperpanjang. Alasannya apa? Freeport memberikan alasan karena tidak ada jaminan kepastian perpanjangan izin (ekspor konsentrat) setelah 2021. Jadi artinya Freeport belum memperbarui kerjasamanya dengan Petrokimia,” ujarnya saat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9).
Dia juga mempertanyakan alasan pemerintah memberi perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada Freeport. Padahal, Freeport tidak pernah memberikan laporan pembangunan smelter yang merupakan salah satu syarat untuk perpanjangan izin ekspor konsentrat.
“Tapi sampai saat ini saya tanya kepala daerahnya masih enggak jelas semua. Makanya kami dari komisi VII pada rapat internal kemarin agar ada kunker (kunjungan kerja) spesifik untuk langsung meninjau lokasi di Petrokimia untuk komisi VII menanya kan langsung ke Petrokimia. Mungkin setelah tanggal 16 (Agustus). Jadwalnya nanti ditentukan untuk ke lokasi di mana Freeport janji bangun smelter di sana,” jelasnya.
Eni menyalahkan pemerintah yang memberi izin perpanjangan ekspor konsentrat kepada Freeport yang tidak pernah memberi wujud progres pembangunan smelter di Gresik.
“Enggak ada pembangunan. Kita memang ingin kalau Freeport bilangnnya pembangunan sudah 30 persen. Kan tau semua. Tapi kita akan tanya langsung di lapangan. Kalau perjanjian atau MoU tidak diperbaharui di salah tempat yang memang sudah dijanjikan, gimana dengan yang lain? Padahal izin ekspor sudah diperbaharui lagi. Ini kan harusnya berjalan. Kalau UU Minerba belum direvisi, itu kan (pemerintah) melanggar,” pungkasnya. (ts/mdk)