eramuslim.com – Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD merespons kritik Anies Baswedan soal megaproyek Ibu Kota Negara Nusantara (IKN). Ia menyebut mega proyek itu mesti dilanjutkan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu mengatakan IKN sudah sudah dipagari Undang-Undang (UU). Makanya harus dilaksanakan.
“Hati-hati, siapapun kalau membuat undang-undang jangan sampai suatu saat dipersoalkan orang. Nah itu saya kira IKN juga sudah begitu. Kalau misalnya ada calon pemerintahan yang baru, ‘Nanti kalau saya jadi mau membatalkan undang-undang ini’ negara jadi kacau, jadi tidak ada kepastian. Kalau sudah undang-undang, ya mari kita laksanakan,” kata Mahfud di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (8/12/2023).
Bersama Ganjar, ia mengaku berkomitmen melanjutkan pembangunan IKN jika terpilih sebagai Wakil Presiden. Apalagi, kata Guru Besar Hukum Tata Negara itu, ia terlibat dalam penyusunan UU IKN.
“Iya, saya melanjutkan IKN karena saya ikut merumuskan Undang-Undang IKN. Dan saya harus konsisten. IKN itu akan kami perjuangkan untuk tetap dilanjutkan sesuai dengan rencana-rencana yang ditentukan semula dan mungkin akan dipercepat,” jelasnya.
“Sehingga misalnya rencana bahwa pemerintah harus pindah sebagian di tahun 2024. Saya kira itu harus kita lakukan agar tahapan-tahapan yang sudah direncanakan sampai pada titik akhirnya itu bisa dipenuhi,” tambahnya.
Kalaupun nanti ada masalah dengan proyek pemindahan ibu kota itu, menurutnya bisa dilakukan perbaikan. Mengingat awal pembuatan UU-nya dinilainya sebelumnya sudah terbuka.
“Nah itu biar anggapannya Pak Anies. Saya tidak pernah menganalisis, melahirkan produk analisis yang seperti itu. Bagi saya, IKN itu waktu dibuat sudah visible. Bahwa di perjalanannya ada masalah, mari kita perbincangkan,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengkritik IKN. Teranyar, ia menyebut IKN hanya untuk kepentingan aparatur negara.
Ketimbang menggelontorkan dana jumbo untuk IKN, Anies beranggapan lebih baik mengalokasikan dana tersebut untuk keperluan yang lebih prioritas. Misalnya untuk fasilitas kesehatan dan kemajuan pendidikan.
(Sumber: Fajar)
Lbh kacau lagi undang2 di batalkan oleh perpres. UUD 45 di kangkangi oleh UU. Coba aja liat prilaku rezim ini selama hampir 10 tahu berkuasa. Mengacaukan konstitusi.