Soal BLBI, Ketua KPK Tidak Sentuh Megawati, Kenapa?

Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan, dari Dorodjatun, penyidik mendalami keputusan KKSK menyetujui langkah BPPN menerbitkan Surat SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). “Dorodjatun diperiksa sebagai Ketua KKSK. Jadi, memang tentu kami perlu lihat karena surat tersebut ditandatangani saksi saat itu sebagai ketua KKSK dan kami ingin tahu bagaimana proses pembuatan surat itu, usulan siapa dan juga proses perdebatan sebelumnya seperti apa,” tutur Febri.

Soal target selesainya pengusutan kasus SKL BLBI di tahun 2018, Febri tak bisa memastikan. “Kalau kita bicara soal penuntasan, tentu saja nanti kita akan lihat dari perkembangan penanganan perkaranya,” imbuhnya.

Febri menyebut, kasus ini memiliki kompleksitas tersendiri dibanding kasus-kasus lainnya. Untuk itu, pihaknya perlu mendalami setiap hal terkait kasus ini. Dalam penerbitan SKL BLBI kepada BDNI, tim penyidik harus mendalami setiap surat yang diterbitkan oleh instansi terkait. Apalagi, kasus ini terjadi bertahun-tahun lalu.

“Ini memang butuh waktu karena memang ada kompleksitas administrasi pada saat itu dan waktu penerbitan SKL sudah cukup lama. Jadi kita harus uraikan satu persatu karena kami juga ingin ketika kasus ini dibawa ke persidangan seluruh celah-celah untuk menyerang balik kasus KPK ini sudah diantisipasi sejak awal,”tandasnya. (Rmol)