Soal BLBI, Ketua KPK Tidak Sentuh Megawati, Kenapa?

Senada, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menyampaikan keyakinan Mega tidak bisa dipidana dalam kasus BLBI. Arief mengungkapkan, Inpres Nomor 8 Tahun 2002 merupakan kebijakan negara atau pemerintah sehingga Mega tidak bisa dipidanakan. Apalagi dalam pertimbangannya, Inpres terbit berdasarkan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2002 tentang rekomendasi yang berkaitan dengan perjanjian PKPS yang berbentuk Master of Settlement Agreement And Acquisition Agreement (MSAA); Master Of Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA); dan Perjanjian PKPS serta Pengakuan Utang.

Menurut Arief, ketika dalam penerapan Inpres tersebut ada penyelewengan, itu bukan salah Mega. “Hanya orang yang tidak paham hukum yang mau mempidanakan Ibu Mega lewat kasus BLBI,” tegas dia.

Sebab itu, lanjut Arief, sia-sia saja kalau ada pihak-pihak yang menyandera Mega dengan kasus BLBI terkait Pemilu dan Pilpres 2019. “Saya rasa ya percuma saja menyandera Ibu Mega dengan kasus BLBI. Tidak ada sama sekali pasal korupsi yang bisa menjerat Ibu Mega dalam release and discharge oleh obligor BLBI,” tandas Arief.

Sementara, kemarin, KPK memeriksa bekas Menko Perekonomian Dorojadtun Kuntjoro Jati. Dia sudah pernah diperiksa dalam kasus yang sama pada 4 Mei 2017. Dorodjatun diperiksa sebagai saksi bagi tersangka eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung yang ditahan KPK di ujung tahun 2017.

Mengenakan kemeja biru lengan pendek, Dorojadtun tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Banyak wartawan yang nggak ngeh dengan kehadirannya. Dorodjatun, yang sempat menjabat sebagai Ketua KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) ini mulus melenggang menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 KPK. Sebelum Dorodjatun, KPK juga sempat memeriksa eks Menkeu Kwik Kian Gie dan Boediono terkait penerbitan SKL BLBI tersebut.

Dorodjatun diperiksa selama enam jam. Pukul 16.20 WIB keluar dan langsung dicecar wartawan. “Tunggu KPK saja. Sudah, sudah, sudahlah sama KPK saja,” selorohnya. Wajahnya terus ditekuk hingga menaiki mobilnya.