Eramuslim – Dalam kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI, KPK mulai merangkak ke atas memeriksa orang-orang penting dan berkuasa. KPK sudah memeriksa Boediono sebagai mantan Menteri Keuangan. KPK juga sudah memeriksa Kuntoro Mangkusubroto sebagai mantan Menko Ekuin. Lalu, akankah KPK memeriksa Megawati Soekarnoputri yang kala itu menjadi Presiden? Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan tak akan melakukannya. Kenapa? Berikut penjelasan Ketua KPK.
Agus Rahardjo menegaskan Mega tidak akan diperiksa. Sebab, penyidikan kasus SKL BLBI yang dilakukan komisinya tidak mengarah pada masalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 yang diteken Mega selaku Presiden pada Desember 2002. Meski Inpres itulah yang menjadi dasar penerbitan surat lunas untuk obligor BLBI oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
“Tidak (memanggil Mega). Ini bukan terkait kebijakan. Ini terkait pelaksaan dari kebijakan (Inpres),” tegas Agus kepada wartawan, kemarin.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, Inpres yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Mega tidak bisa menjadi tindak pidana korupsi. “Memang itu kebijakan pemerintah. Tapi itu tidak menjadi suatu tindak pidana korupsi,” ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (25/4).