Soal Kenaikan BPJS, PKS: Pemerintah Lempar Beban ke Masyarakat

Eramuslim – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetiyani mengkritik keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Netty, penyediaan layanan kesehatan adalah tugas konstitusional pemerintah. Pemerintah diminta mencari cara kreatif dan inovatif untuk menekan defisit BPJS Kesehatan.

“Jangan memudahkan urusan dengan melempar beban pada rakyat. BPJS Kesehatan defisit, iuran naik. PLN rugi, tarif naik. Pertamina jebol anggaran, gas dan bahan bakar naik,” kata Netty di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Ia setuju BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial perlu diselamatkan. Tapi lembaga itu juga perlu dibenahi. Pengelola juga harus memiliki mindset sebagai pelayan, bukan eksekutif perusahaan.

 

“Ini yang harus dibenahi agar tidak terjadi fraud yang selama ini ditengarai juga menjadi penyebab BPJS Kesehatan tidak sehat secara keuangan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, iuran program JKN yang dikelola BPJS Kesehataan naik mulai 2020.

Kenaikan iuran ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019.

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020. (tsc)