eramuslim.com – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menyampaikan kritik tajam terkait dugaan kasus pemagaran laut di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK-2).
Melalui pernyataannya, Said Didu meminta pihak terkait untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, upaya pecah belah rakyat, dan praktik sogok-menyogok yang ditujukan untuk penggusuran rakyat serta pengambilalihan aset negara.
“Saya menduga ada kasus pidana besar terkait jual-beli pantai dalam proyek pemagaran laut tersebut,” ujar Said Didu, dikutip, Senin (13/1/2025).
Pernyataan ini muncul di tengah polemik yang melibatkan masyarakat sekitar PIK-2 dan pihak pengembang terkait aktivitas pemagaran laut yang dianggap mengganggu akses publik ke kawasan pesisir.
Said Didu menilai, penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara transparan, adil, dan mengutamakan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Menurutnya, penguasaan laut dan pantai yang diduga melibatkan praktik ilegal dapat berdampak buruk pada kedaulatan negara atas aset-aset strategis.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi.
“Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus berlangsung. Rakyat harus dilindungi, bukan diintimidasi atau dikriminalisasi,” tegasnya.
Diketahui, Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, telah menjadi sorotan publik.
Struktur ini mencakup wilayah pesisir di 16 desa yang tersebar di enam kecamatan, yaitu Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.
Menurut Jaringan Rakyat Pantura (JRP), pagar bambu tersebut dibangun secara swadaya oleh masyarakat setempat dengan tujuan mitigasi bencana tsunami dan abrasi.
Koordinator JRP, Sandi Martapraja, menyatakan bahwa tanggul laut ini berfungsi untuk mengurangi dampak gelombang besar dan melindungi wilayah pesisir dari ombak tinggi yang dapat mengikis pantai serta merusak infrastruktur.
Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut karena tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Langkah ini diambil sebagai respons atas aduan nelayan setempat dan untuk menegakkan aturan terkait tata ruang laut.
Menanggapi isu ini, pihak pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 membantah terlibat dalam pembangunan pagar laut tersebut. Mereka menegaskan bahwa proyek reklamasi yang mereka lakukan telah sesuai dengan peraturan dan perizinan yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat dan nelayan setempat berharap agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan ini dengan mengutamakan kepentingan lingkungan dan kesejahteraan warga pesisir.
Mereka juga meminta agar segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap rakyat dihentikan dalam proses penyelesaian kasus ini.
(Sumber: Fajar)