eramuslim.com – Seto Mulyadi alias Kak Seto selaku Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia alias (KPAI) mengingatkan publik bahwa A alias Agnes adalah korban.
Maksud dari ucapan Kak Seto ini adalah dengan menimbang A alias Agnes masih anak-anak, maka A patut dianggap sebagai korban.
“Anak sebagai pelaku juga menjadi korban,” ujar Kak Seto, dilansir dari suara.com, jaringan terkini.id, Jumat 3 Maret 2023.
Tidak hanya itu, Kak Seto juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk turut mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus ini.
“Jadilah sahabat anak,” lanjutnya.
Selanjutnya, Kak Seto sangat menyayangkan bahwa identitas kekasih Mario Dandy itu sudah tersebar dan menjadi bahan konsumsi publik.
“Lihat lagi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” katanya.
Disisi lain, polisi telah menetapkan status baru untuk A alias Agnes dalam kasus penganiayaan yang diperbuat oleh Mario Dandy terhadap David.
A alias Agnes yang sebelumnya hanya berstatus sebagai ‘anak berhadapan dengan hukum’ menjadi ‘pelaku anak’ atau ‘anak yang berkonflik dengan hukum’.
Kemudian, Kombes Hengki Haryadi selaku Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa polisi tidak bisa menetapkan A alias Agnes menjadi tersangka.
Hal ini disebabkan oleh A alias Agnes masih berusia 15 tahun alias belum dianggap dewasa di mata hukum.
Sedangkan, peran A alias Agnes dalam kasus ini yaitu diduga sebagai penghasut Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan terhadap David.
Adapun perempuan yang bersekolah di SMA Tarakanita 1 Jakarta ini diduga mengadu kepada Mario Dandy bahwa David telah melecehkan dirinya.
Merasa tidak terima sang kekasih diperlakukan seperti itu, Mario Dandy bersama Shane Lukas termasuk Agnes merencanakan untuk menghabisi David.
Berdasarkan bukti digital yang beredar di media sosial, Agnes diduga adalah sosok yang memaksa David untuk menemuinya, walaupun sebelumnya anak petinggi GP Ansor itu menolak.
Oleh karena itu, polisi akan menjerat A alias Agnes dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) jo Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 (2) jo Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 (2) KUHP jo Pasal 56 KUHP, Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sumber: [Terkini]