Karyoto menegaskan, pengusutan perkara korupsi yang ditangani lembaganya tentu berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Kalau tidak cukup alat buktinya, dan tidak ada faktanya, mana mungkin kita berani itu,” katanya.
Lantaran itu, Karyoto berharap jangan sampai pihak-pihak menebar opini yang tidak didasari argumentasi kuat. Apalagi, terkait permasalahan hukum yang tentunya didasari dengan kecukupan alat bukti. Selain itu, KPK juga membantah terkait adanya kriminalisasi terhadap pengusutan kasus yang diduga melibatkan Maming tersebut.
“Itu yang patut dan tolong dicatat. Jadi tidak ada kekuatan lain membuat fakta-fakta baru apalagi kalau dikatakan kriminalisasi,” katanya
(FAJAR)