Soal IPDN, Mendagri Bantah Setuju Dengan Ahok dan Sebut Ahok Tidak Paham Undang-Undang

tjahjoEramuslim.com – Kemarin Ahok sesumbar jika dirinya tinggal kirim saja BBM ke Mendagri Tjahjo Kumolo, tidak perlu bertemu, jika ingin IPDN dibubarkan. Pernyataan ahok itu Asbun karena langsung dijawab oleh Tjahjo Kumolo bahwa hal itu tidak benar sama sekali danMendagri malah tuding Ahok menyalahi Undang-Undang jika mengatakan itu. Dengan tegas Tjahjo menyebut bahwa Ahok adalah orang yang tidak mempelajari UU karena mengusulkan agar IPDN dibubarkan.

“Dengan usul pembubaran, dia sudah melawan UU. Itu komentar saya,” ujar Tjahjo kepada wartawan  (8/9).

Tjahjo juga mengingatkan bahwa kewenangan gubernur berada di bawah Kemendagri. Selain itu, ia mengimbau Ahok agar membaca isi dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, khususnya pendidikan kepamongprajaan. Isinya akan memberikan keahlian dan keterampilan teknis penyelenggaraan pemerintahan.

“Tidak paham apa itu Kementerian Dalam Negeri, yang di dalamnya ada seorang gubernur, yang memimpin jajaran Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa Kemendagri sangat membutuhkan lulusan IPDN. Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas PNS dan SDM (sumber daya manusia).

“Pak Gubernur yang meminta untuk membubarkan IPDN, dia berarti tidak pernah membaca UU,” tegas Tjahjo.

Sebelumnya, Ahok mengaku sengaja meminta Presiden Joko Widodo menghapus IPDN. Permintaan Ahok ini disampaikan ke Jokowi dalam pertemuan mereka di acara pembagian sembako di RT 17/08, Kampung Beting, Semper Barat, Jakarta Utara, Rabu (3/9).

“Kemarin saya bilang ke Pak Jokowi, ‘Pak, kalau bisa, IPDN bubarkan saja Pak. untuk apa, ada sekolah IPDN saya bilang,” ujarnya di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (4/9).

Ahok juga menyebut IPDN adalah lembaga tak jelas karena tidak pernah mengumumkan waktu ujian masuk diselenggarakan. (rd)