Soal Hukuman Koruptor, Dokter Tifa Desak Prabowo: Jangan Cuma Soroti, Pak, Lakukan Sesuatu Dong

eramuslim.com – Ahli epidemiologi sekaligus pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa, mengkritik hukuman ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Tifa menyebut hukuman 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis sebagai keputusan yang tidak cukup tegas.

Dalam kicauannya di X, Tifa menegaskan bahwa tindakan korupsi tersebut tidak hanya merampok uang rakyat, tetapi juga merendahkan kehormatan Presiden Prabowo sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di negara ini.

“Bukan hanya merampok harta rakyat, tetapi merendahkan muka Bapak sebagai Presiden di tempat yang serendah-rendahnya,” ujar Tifa @DokterTifa (31/12/2024).

Tifa juga meminta agar Presiden Prabowo tidak hanya sekadar menyuarakan permasalahan ini, tetapi juga mengambil tindakan nyata.

“Jadi, jangan cuma soroti, Pak. Lakukan sesuatu, dong. Bertindaklah. Bapak Pemegang Kekuasaan Tertinggi Negara ini,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia mengajak Presiden Prabowo untuk menunjukkan kepemimpinan yang tegas dalam memberantas korupsi, khususnya yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

“Ini saatnya Bapak untuk timbul. Bukan untuk tenggelam! Ayo Pak, mengaumlah!” serunya mendorong agar Prabowo menunjukkan aksi nyata dalam memerangi korupsi di Indonesia.

Sebelumnya diketahui, Presiden Prabowo Subianto melontarkan sindiran tajam terhadap vonis ringan yang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Dalam pengarahannya di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 yang digelar di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024), Prabowo secara terang-terangan menyoroti keputusan hakim dalam kasus ini.

“Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun, ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringanlah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi,” ungkap Prabowo dalam nada tegas.

Pernyataan ini diduga merujuk pada kasus korupsi besar yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis. Kasus ini dilaporkan merugikan negara hingga Rp 300 triliun, namun Harvey hanya dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Sindiran keras dari Presiden ini mencerminkan keprihatinannya terhadap lemahnya efek jera yang ditimbulkan dari vonis ringan terhadap koruptor.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan. Kalau penegakan hukum terlalu lunak, bagaimana kita bisa memberi efek jera?” tambahnya.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar