Soal Hamil di Kolam Renang, #PecatSittiHikmawatty Bergema

Ketua, Wakil Ketua dan anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena beberapa hal. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 23
Ketua, Wakil Ketua, Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
b. melanggar kode etik KPAI.

Pasal 24
Pemberhentian tidak dengan hormat anggota KPAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Dewan Etik KPAI, yang dibentuk oleh KPAI.

Soal kode etik, Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan lembaganya belum punya aturan etik khusus. “Lihat Perpres 61/2016 tentang KPAI, kami belum ada aturan etik khusus,” ujar Ai kepada detikcom.
Sebelumnya, Sitti Hikmawatty sudah meminta maaf atas kekeliruannya tersebut. “Iya. Bu Hikmah sampaikan (maaf) di grup komisioner,” kata Ketua KPAI Susanto saat dimintai konfirmasi, Minggu (23/2).

Berikut ini penjelasan lengkap komisioner KPAI Sitti Hikmawatty soal hamil di kolam renang:

Terkait statemen saya mengenai kehamilan di kolam renang, perlu saya sampaikan sebagai berikut:
1. Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat
2. Statemen tersebut adalah statemen pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini saya mencabut statemen tersebut
3. Saya memohon kepada semua pihak untuk tidak menyebarluaskan lebih jauh atau malah memviralkannya.

Demikian, atas perhatian dan pengertiannya kami ucapkan terima kasih.(dtk)