Eramuslim.com -Pernyataan kontroversial Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty soal kemungkinan perempuan hamil di kolam renang yang ada laki-lakinya berbuntut panjang. Tagar #PecatSittiHikmawatty kini bergema di Twitter, bahkan di puncak trending. Mungkinkah Sitti dipecat?
“Soal pemecatan tentu harus dikembalikan kepada aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Minggu (23/2/2020). Komisi VIII DPR adalah mitra kerja KPAI.
Sementara itu, keanggotaan Komisi Perlindungan Anak (KPAI) dibentuk berdasarkan amanat UU 35 Tahun 2014 yang merupakan revisi atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 75, dijelaskan bahwa KPAI terdiri atas 1 orang ketua, 1 wakil ketua, dan 7 orang anggota.
Untuk aturan lebih lengkapnya dijelaskan melalui Peraturan Presiden (PP) No 61 Tahun 2016 tentang KPAI. Pasal 9 menyebut anggota KPAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KPAI bisa diberhentikan atas usul KPAI melalui menteri.
Pasal 21
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan oleh Presiden atas usul KPAI melalui Menteri.