Eramuslim.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tetap pada keputusannya untuk menghentikan sementara dan pembatalan semua Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga di semua pulau reklamasi C, D dan G.
Anies mengatakan, prosedur untuk pembatalan HGB tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
“itu mulai dari pasal 103 sampai pasal 133. Itu disana membahas semua tentang pembatalan HGB. Jadi ada klausulnya yang memungkinkan,” kata Anies di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Anies mengungkapkan banyak sekali kecacatan administrasi yang ditemukan pihaknya. Untuk itu, pihaknya telah kembali mengirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Bukan hanya itu, Anies siap membeberkan semua kepada Pemerintah pusat dalam hal in ke Menteri ATR Sofyan Jalil soal kecacatan dalam administrasi.Salat satu cacat administrasi yang ditemukan yakni terkait penerbitan HGB yang begitu cepat dan mudah ini yang menjadi catatan.
“Karena itu kamu akan bersurat lagi, menjelaskan secara detil agar BPN kemudian melakukan langkah hukum atas penerbitan HGB yang kemarin. Jadi Anda perhatikan saja cepatnya luar biasa. Kita semua kalau mengurus HGB berapa lama? panjang. Ini dimasukan tanggal berapa, keluar tanggal berapa. Diukurnya kapan, keluarnya kapan. Banyak sekali hal-hal yang menbuat kita semua bertanya-tanya apa yang terjadi,” ujarnya.
Untuk itu, Anies menjalin komunikasi dengan semua pihak termasuk pemerintah pusat. Karena kata Anies tidak mungkin mengurus surat apalagi ini surat HGB begitu cepat.