Soal Harun Masiku Ada di Indonesia, Yudi Purmono: Sebaiknya Menyerahkan Diri Saja

eramuslim.com – Mantan calon anggota legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan Harun Masiku dikabarkan bersembunyi di suatu daerah di Indonesia.

Hal ini setelah Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Krishna Murti menyebut, Harun Masiku yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berada di Indonesia, bukan di luar negeri.

Mengomentari itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan, seharusnya lembaga antirasuh bisa sangat mudah menangkap Harun Masiku.

Sebab, KPK sebagai lembaga penegak hukum berwenang melakukan untuk menggeledah tempat-tempat persembunyian, hingga memanggil pihak-pihak yang diduga melindungi Harun.

“KPK bisa melakukan segala usaha dengan kewenangan yang dimiliki untuk menggeledah tempat yang diduga persembunyiannya, membututi, memanggil atau memeriksa orang orang yang diduga terkait buronnya Harun Masiku untuk dimintai keterangan,” kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (8/8).

“Melakukan penyadapan terhadap nomor-nomor yang dicurigai terkait Harun Masiku, bahkan melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang diduga terkait Harun Masiku,” sambungnya.

Menurut Yudi, posisi Harun Masiku yang terlacak berada di dalam negeri, seharusnya memudahkan kerja-kerja KPK untuk membongkar tempat persembunyiannya. Kondisi tersebut, berbeda ketika Harun Masiku masih berada di luar negeri, karena ada yuridiksi yang harus dihormati antarnegara.

“Sehingga hanya bisa berkoordinasi dan mengharapkan penegak hukum di negara tersebut proaktif membantu mencari keberadaan atau Jejak Harun Masiku,” ucap Yudi.

Lebih lanjut, Yudi menilai Harun Masiku yang telah buron selama 3,5 tahun sudah diluar batas kewajaran. Secara logika, apabila Harun kooperatif mengikuti proses hukum bisa saja dia telah selesai menjalani masa pidana.

“Walau tidak mau jadi justice collaborator pun, atau membongkar fakta terkait suap komisioner KPU pun dia akan tetap dapat remisi dan pembebasan bersyarat karena PP 99 tahun 2012 telah dicabut. Selain itu, jika ingin berpolitik lagi, Harun Masiku bisa kembali menjadi caleg sesuai aturan berlaku,” tegas Yudi.

Yudi menambahkan, selama buron Harun Masiku pasti membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli makan dan tempat tinggal. Dia lantas mempertanyakan sumber uang Harun Masiku selama dalam pelarian.

“Jika ada pihak yang membiayai, siapa yang membiayai, motif membiayai apa, dan bagaimana cara membiayai Harun Masiku sebab dia merupakan buronan korupsi yang paling dicari,” papar Yudi.

Yudi pun berpendapat, Harun Masiku kecil kemungkinan bisa bekerja untuk mendapatkan uang. Sebab, wajah buronan Harun Masiku sudah familiar di masyarakat.

“Sebaiknya Harun Masiku menyerahkan diri saja, kembali ke kehidupan normal, Harun Masiku punya keluarga, apalagi Harun Masiku masih muda,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara.

Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar