Soal Gugatan Habib Rizieq ke Jokowi Sebesar Rp5,2 Triliun, Stafsus Presiden Ingatkan Ini…

eramuslim.com – Staf Khusus Presiden, Dini Purwono, merespons gugatan perdata yang diajukan Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut meminta ganti rugi sebesar Rp5.246 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

“Tiap warga negara memang berhak mengajukan upaya hukum, tetapi sebaiknya dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan keseriusan,” kata Dini dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.

Ia menekankan pentingnya mendukung klaim hukum dengan bukti yang jelas, sesuai dengan prinsip dasar hukum.

Dini mengingatkan agar tidak ada yang menyalahgunakan hak hukum hanya untuk mencari perhatian atau memprovokasi.

“Penggunaan upaya hukum yang disediakan konstitusi jangan disalahgunakan untuk kepentingan sensasi,” tegasnya.

Mengenai gugatan yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi, Dini menyatakan bahwa publik sebaiknya menilai sendiri kinerja Jokowi selama 10 tahun pemerintahannya, yang pasti tak lepas dari kelebihan maupun kekurangan.

“Istana belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut karena gugatan ini ditujukan ke pengadilan. Kita masih menunggu kejelasan apakah gugatan ini untuk Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” tambah Dini.

Sebelumnya, Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak menggugat Presiden Jokowi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Dalam petitumnya, mereka meminta pengadilan menyatakan Jokowi telah melanggar hukum dan menuntut ganti rugi triliunan rupiah.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar