Eramuslim.com – Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik menyebut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempermalukan dirinya sendiri di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Taufik juga menyarankan agar Ahok tidak banyak tingkah jika tidak mengerti apa yang dilakukan.
Sebelumnya, hakim konstitusi MK meminta Ahok memperbaiki kembali materi gugatan uji materi tentang pasal kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana di UU Pilkada.
Menurut Taufik, permintaan hakim MK tersebut secara tidak langsung menggambarkan bahwa Ahok tidak mengerti apa yang sedang dilakukan.
“Ingat, hakim MK itu diisi oleh orang-orang pintar dan hebat yang tingkat kejeliannya tidak bisa diragukan. Tentu semua gugatan yang masuk pasti dikaji secara detail dan komprehensif,” kata Taufik saat ditemui TeropongSenayan, di DPRD DKI, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Karena itu, Ketua DPD Gerindra DKI ini mengingatkan agar Ahok tak asal-asalan dalam melangkah, yang justru dapat membuka aibnya sendiri.
“Kalau tidak pandai itu sebaiknya jangan banyak tingkah lah. Apalagi ini ke MK. Jadi, Ahok jangan asal-asalan deh, dipersiapkan dulu materinya dengan baik,” ujar Taufik.
Sebelumnya diberitakan, ketua Panel majelis sidang, hakim konstitusi Anwar Usman, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/8/2016) mengatakan, materi gugatan Ahok belum jelas antara menggugat soal cuti atau penggunaan fasilitas negara. Karenanya, Ahok diminta untuk memperbaiki ulang materi gugatannya.
“Kalau tidak mampu menguraikan secara jelas, bisa-bisa tidak meyakinkan majelis. Artinya kerugian ini tidak terjadi kalau kami tidak yakin,” kata Anwar.
Selain itu, anggota majelis hakim MK, I Dewa Gede Palguna meminta Ahok mengoreksi gugatannya. Hal itu berhubungan dengan kedudukan Ahok sebagai penggugat UU Pilkada. Sebab, kata dia, dalam gugatannya Ahok mengaku sebagai seorang WNI. Namun, Ahok juga mengaitkan gugatannya dengan jabatannya saat ini, yaitu Gubernur DKI Jakarta yang akan maju di Pilgub DKI 2017.
“Sebaiknya pemohon (Ahok) harus jelas apa kedudukannya, lalu kemudian dijelaskan hak pemohon ini apa,” kata Palguna.
Ahok mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 70, ayat 3, UU Pilkada. Pasal ini mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye oleh petahana. (ts/pm)